Iftitah

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
Ahlan Wa Sahlan di blog DMI Balikpapan Utara,Memakmurkan Masjid dan Menjalin Ukhuwah Islamiyah diantara Umat Islam

Kamis, 22 September 2011

Pengaturan Pengeras Suara

PENGATURAN PENGERAS SUARA DI MASJID

Dewasa ini masjid-masjid umumnya memiliki pengeras suara baik dimasjid kota maupun didesa. Sehingga apabila waktu sholat telah tiba maka akan terdengar suara adzan yang bersahut-sahutan menambah syiar keagamaan dalam masyarakat.
Alat Pengeras Suara ini bukan hanya mengantikan fungsi bedug dan kentongan pada zaman dulu tetapi jug sebagai alat komunikasi yang paling efektif dalam kegiatan dimasjid yang bersifat ritual keagamaan maupun masyarakat. Agar pengeras suara dapat berfungsi sebagaimana mestinya maka perlu dibupengaturan yang baik,antara lain sebagai berikut :
1. Waktu
Alat pengeras suara hendaknya dapat dipergunakan pada waktu-waktu tertentu saja seperti :
1.Apabila waktu sholat telah tiba dengan mengumandangkan adzan
2.Waktu Pelaksanaan Khutbah Jum'at
3. Pada waktu pelaksanaan sholat jumat ,tetapi karena semakin banyak masjid yang tumbuh dengan jarak yang berdekatan maka sebaiknya pada waktu pelaksanaan sholat hanya mengunakan pengeras suara yang terdengar didalam masjid saja agar tidak terjadi kekacauan karena jarak masjid yang berdekatan
4.Waktu membangunkan orang yang untuk makan sahur, tapi hendaknya dengan kalimat-kalimat yang baik bukan dengan teriakan-teriakan yang justru mengganggu orang lain yang mungkin sedang sholat lail(malam)
5.Waktu Sholat Tarawih, Ceramah dan Takbiran
6. Pada waktu tadarus Al qur'an tapi sebaiknya dengan suara dalam masjid saja tidak usah keluar dan batasan waktu hingga pukul 22.00 karena dikhawatirkan mengganggu orang lain.
7.Pada waktu menyampaikan pengumuman atau pemberitahuan kepada masyarakat tentang suatu musibah,undangan pengajian dan gotong royong.

B. Tempat
Alat pengeras suara ini ditempatkan ditempat yang baik dan aman seperti lemari penyimpanan agar tidak mudah rusak dan hilang. dan untuk speaker ditempatkan di tempat-tempat yang permanen seperti disudut-sudut masjid maupun dimenara atau kubah masjid.

C.Pemasangan
Pemasangan atau menghidupkan alat pengeras suara harus dilakukan dengan baik sehingga pada waktu akan digunakan tidak rusak, Perlu dilakukan pengecekan,persiapan dan pengetesan. juga diatur agar suara tidak terlalu menganggu dan merusak pembicaraan dan pendengar.

D.Petugas
perlu ada petugas yang mengatur semua kegiatan tersebut agar semua kegiatan bisa berjalan dengan lancar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

blog ini adalah blog untuk dakwah yang masih perlu penyempurnaan. kami mohon memberikan masukan yang bermanfaat untuk dakwah dan ukhuwah islamiyah