Iftitah

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
Ahlan Wa Sahlan di blog DMI Balikpapan Utara,Memakmurkan Masjid dan Menjalin Ukhuwah Islamiyah diantara Umat Islam

Sabtu, 25 Juni 2011

Persyaratan Umroh DMI


Persyaratan Calon Jemaah Umroh Bagi  Para Imam Masjid
Melalui DMI Balikpapan Utara



Assalamu’alaikum Wr Wbr   
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, kami susun persyaratan pencalonan peserta Umrah bagi para Imam Masjid yang Insya Allah diprogramkan oleh Dewan Masjid Indonesia kota Balikpapan dan Pemkot Kota Balikpapan setiap tahunnya.
Mengingat cukup banyak calon dari wilayah Kecamatan Balikpapan Utara,maka untuk sekedar menentukan prioritas kesempatan umrah dimaksud,kiranya perlu dibuat persyaratan maksimal yang Insya Allah akan memberikan rasa keadilan dalam kesempatan ini.
Untuk itulah kami susun persyaratan pendaftaran sebagai berikut :
1.     Memiliki Akhlaq yang baik, shidiq, amanah ,tabligh dan fathonah menurut penilaian Takmir Masjid dan Jamaah Masjid serta masyarakat,terutama kaum muslimin ditempat tinggalnya.
2.     Sudah menjadi Imam Rawatib di sebuah masjid yang telah mengabdikan dirinya dimasjid itu minimal 7 tahun berturut-turut dan tetap ( tidak pindah –pindah )
3.     Belum pernah menunaikan ibadah haji atau umroh atau belum terdaftar sebagai calon jemaah haji untuk 2 (dua ) tahun kedepan.
4.     Memiliki kemampuan yang memadai dalam memberikan penyuluhan agama terutama kepada para jamaah masjidnya, sebagai konsultan agama.
5.     Bukan pegawai Negeri Sipil ( PNS ) atau pegawai BUMN
6.     Menunaikan tugas sebagai Imam secara rutin,istiqomah dan penuh tanggung jawab serta keikhlasan karena Allah SWT semata.
7.     Hadir di masjid sebelum waktu sholat fardhu tiba kecuali ada udzur atau berhalangan.
8.     Tingkat kehidupan perekonomiannya sehari-hari sederhana atau pas-pasan dan dengan apa adanya.
9.     Mendapat Rekomendasi/Persetujuan dari Ketua/ Pengurus Masjid setempat.
10.                        Mendapat persetujuan dari pihak keluarga ( Istri dan anak-anak )
11.                        Sehat secara fisik (jasmani ) dengan menyertakan Surat Keterangan Kesehatan dan juga sehat secara rohani.
12.                        Tidak terlibat dalam perkara pidana / perdata dan tidak mempunyai masalah dengan jamaah maupun ligkungan disekitarnya.
13.                        Mengisi Formulir yang disiapkan oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI ) Kota Balikpapan
14.                        Lulus dalam seleksi ditingkat kota Balikpapan

Demikianlah persyaratan yang kami ajukan bagi para calon peserta umrah, semoga dapat dijadikan bahan pertimbangan dan masukan bagi para calon peserta Umrah. Perlu diketahui bahwa jadwal keberangkatan dan jumlah peserta ditentukan oleh DMI Kota Balikpapan. Sehingga perlu bergantian untuk mendapat giliran  dari masing-masing  wilayah Kelurahan.
Semoga Allah SWT, menerima dan meridhoi segala amal ibadah kita  serta mencatatnya sebagai amal sholeh. Amin
Wassalamu’alaikum Wr Wbr
                                                                

NB :
Nomor urut persyaratan dapat ditukar sesuai
Hasil Musyawarah dengan argumentasi yang
 dapat diterima
                                                                          Balikpapan,    April 2010
                                                                          DMI Balikpapan Utara




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

blog ini adalah blog untuk dakwah yang masih perlu penyempurnaan. kami mohon memberikan masukan yang bermanfaat untuk dakwah dan ukhuwah islamiyah